Laman

Rabu, 13 Juni 2012


Bisnis Apotek merupakan sesuatu yang menggiurkan karena bisnis ini tidak akan mati di telan jaman. Dalam kondisi apapun, kebutuhan obat akan diutamakan oleh masyarakat demi kesehatan mereka. Ini terbukti dengan menjamurnya bisnis apotek mulai daerah terpencil sampai dengan perkotaan. Adanya franchise apotek (Apotek K24 dan Apotek KimiaFarma) lebih mengukuhkan apotek sebagai bisnis basah.

Namun pendirian apotek berbeda dengan bisnis lain. Disini terdapat suatu profesionalisme pelayanan kefarmasian  yang  gawangi  oleh seorang Apoteker.  Pelayanan kefarmasian sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan mempunyai peran penting dalam  mewujudkan  pelayanan  kesehatan  yang  bermutu  dimana  Apoteker  sebagai  bagian  dari tenaga  kesehatan  mempunyai  tugas  dan  tanggung jawab  dalam  mewujudkan  pelayanan kefarmasian yang berkualitas.

Proses mendirikan Apotek ini membutuhkan waktu yang relative lama dibandingkan dengan usaha lain. Jika usaha lain bisa “main uang”, sehingga membutuhkan waktu yang relative cepat untuk berdiri. Namun untuk pendirian Apotek ini, ada tiga instansi yang harus dilalui, yaitu IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), Dinas Kesehatan, dan KPP (Kantor Pelayanan Perijinan). Mungkin salah satu atau salah dua bisa “main uang”, akan tetapi untuk IAI sangat sulit karena ini berkaitan dengan profesionalisme mereka.

Jadi, sebelum pembaca berniat terjun ke usaha ini, saya sarankan untuk mengatahui lebih banyak tentang Apotek itu sendiri. Jika anda seorang Apoteker, maka kemampuan secara ilmu sudah anda dapatkan, tapi seluk-beluk pendirian dan pengembangan Apotek sangat berbeda dengan teori yang ada. Jika anda bukan Apoteker, tapi anda berkeinginan sebagai PSA (Pemilik Sarana Apotek) maka, anda harus memahami bahwa Apotek didirikan bukan hanya profit oriented dan product oriented, tapi patient oriented yang harus diutamakan. Ada pembatasan kerja antara PSA dan APA (Apoteker Penanggung jawab Apotek). Dalam buku ini akan saya bahas semua hal yang dibutuhkan untuk perijinan Apotek dan pertimbangan-pertimbangan pendirian Apotek itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar